Lubuklinggau, Tintakebebasan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), menggelar acara kegiatan rapat Paripurna istimewa.
Dalam rangka penandatanganan keputusan bersama,antara Pemerintah Kota (Pemkot Lubuklinggau (Eksekutif) dengan DPRD (Legislatif) Kota Lubuklinggau
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau.
Yang berlangsung pada ruangan rapat paripurna Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau, bertempat di Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuklinggau, Rabu (11/9).
Rapat paripurna istimewa penandatanganan Raperda APBD tahun 2025 mendatang, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Hendri Aster.
Turut mendampingi Wakil Ketua II Hambali Lukman,serta Plt Sekwan DPRD Kota Lubuklinggau.
Hadir secara langsung Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansah bersama Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri.
Terlihat juga Kapolres Kota Lubuklinggau atau mewakili,Dandim 0406 Lubuklinggau atau mewakili,Kepala OPD,Camat hingga Lurah se Kota Lubuklinggau.
Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Lubuk Linggau yang telah bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga dan waktu dalam pembahasan RAPBD tahun 2025.
“Sehingga pembahasannya dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Lubuk Linggau,”ucap Pj Wako.
H Trisko Defriyansah menerangkan,bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025.
“Namun hal tersebut kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” terang Pj Wako.
Ia juga menerangkan,terhadap RAPDB yang telah disepakati bersama dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD tahun 2025 yang akan disusun dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.
“Mudah-mudahan dapat diterima oleh Gubernur sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Perda APBD tahun 2025,”terang Pj Wako. (Agus salim)
Posting Komentar